Sesuai dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 5/PMP/DPRA/2015 tentang Pelaksanaan Reses Pimpinan Dan Anggota DPR Aceh Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan selama 6 hari tertanggal 2 April s/d 7 April 2015.
Maksud dan tujuan melaksanakan Reses DPRA Tahun Anggaran 2015, yaitu untuk menyerap berbagai aspirasi rakyat dalam rangka mendukung 3 (tiga) fungsi pokok DPRA yaitu fungsi penganggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan.
Adapun tujuan reses Tahun 2015 untuk melakukan penyerapan aspirasi serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di Daerah Pemilihan (DAPIL), mendengarkan dan menampung berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRA. Serta melihat dan mengevaluasi berbagai kegiatan pembangunan yang memberikan dampak positif terhadap masyarakat dalam menggunakan dana APBA Tahun Anggaran 2014 sekaligus memberi arah terhadap kebijakan APBA Tahun Anggaran 2015.
Setiap Anggota DPRA didamping oleh 1(satu) orang staf pendamping dari staf Sekretariat DPRA yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris DPRA.
Reses mengambil tempat di Daerah Pemilihan (DAPIL) meliputi Kabupaten/Kota yaitu;
1. Dapil I (Banda Aceh, Sabang dan Aceh Besar)
2. Dapil II (Pidie dan Pidie Jaya)
3. Dapil III (Bireun)
4. Dapil IV (Aceh Tengah dan Bener Meriah)
5. Dapil V (Aceh Utara dan Lhokseumawe)
6. Dapil VI (Aceh Timur)
7. Dapil VII (Aceh Tamiang dan Langsa)
8. Dapil VIII (Gayo Lues dan Aceh Tenggara)
9. Dapil IX (Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Subulussalam)
10.Dapil X (Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya dan Simeleu)
Demikian petunjuk Pelaksanaan Reses ini dibuat untuk memberikan gambaran secara umum terhadap rencana Reses Tahun 2015 serta menjadi tolok ukur peningkatan kinerja DPRA.
Sumber : dpra.acehprov.go.id/
Posting Komentar