Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pemerintah Aceh segera merealisasikan pembentukan bank Aceh Syariah paling lambat Desember 2015.


Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh Abdurrahman Ahmad menegaskan hal itu di Banda Aceh, Senin (2/2). Dia mengharapkan, syariat Islam dapat diterapkan pada berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang perbankan dengan menerapkan sistem syariah.

Abdurrahman mengaku heran dengan masih adanya pihak-pihak yang tidak menghendaki lahirnya Bank Aceh Syariah, bahkan ada yang berupaya menghalangi.

Menurut Abdurrahman, Bank Aceh Syariah harus segera lahir, mengingat unit usaha syariah harus dipisahkan dari Bank Aceh konvensional paling lambat 15 tahun sejak dibentuk pada tahun 2008 silam. Apabila tidak dipisahkan maka maka izin usahanya akan dicabut. Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang bank syariah.

“Dan yang paling menyakitkan aset unit usaha syariah yang dicabut izinnya bukan dikembalikan kepada bank induk akan tetapi harus dijual, atau dialihkan kepada bank syariah lain. Apakah ini yang kita kehendaki?” ujarnya.

Sementara itu Anggota Fraksi PPP DPR Aceh Murdani Yusuf mengatakan, penyertaan modal untuk Bank Aceh syariah merupakan bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan syariat Islam secara kaffah.

Murdani mengakui Fraksi PPP sangat mendukung penyertaan modal sebesar Rp 50 miliar kepada bank Aceh syariah pada tahun 2015 ini, dari Rp 500 miliar yang disyaratkan.

Namun demikian pihaknya mengharapkan kepada manajemen bank agar melaksanakan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga operasional perbankan syariah akan berkembang dengan baik di Aceh sebagai satu-satunya daerah yang memberlakukan syariat Islam di Indonesia. (IBL)

Sumber : Tajuk.co

Posting Komentar

 
Top