Terkait Penarikan Qanun Spin Off

BANDA ACEH - DPRA telah memutuskan untuk tidak memasukkan usulan pencabutan Qanun No 9 Tahun 2014 dalam Program Legislasi (Prolega) lima tahunan dan Prioritas 2015. Qanun tersebut mengatur tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah secara Spin Off (pemisahan dari induknya).

Menurut anggota dewan, Abdurrahman Ahmad, penolakan DPRA atas usulan pencabutan qanun itu bukan karena DPRA tidak setuju terhadap keputusan Gubernur yang ingin melakukan konversi (perubahan) Bank Aceh dari sistem konvensional ke syariah.

DPRA justru khawatir, ketika qanun itu dicabut maka tidak ada lagi dasar hukum yang bisa mengikat Gubernur untuk segera melahirkan Bank Aceh Syariah. Apalagi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Aceh belum dilakukan, sehingga belum diketahui bagaimana sikap dari seluruh pemegang saham. “Karena itu kita mendesak Gubernur agar menyegerakan pelaksanaan RUPS-LB Bank Aceh,” katanya.

Hasil RUPS-LB itulah yang nantinya akan menjadi pegangan DPRA untuk menyetujui atau tidak terhadap usulan Pemerintah Aceh atas penarikan Qanun Spin Off Bank Aceh. “Kita khawatir, kalau qanun itu ditarik, sementara dalam RUPS-LB nanti banyak pemegang saham yang tidak setuju konversi, maka semua upaya yang telah kita perjuangkan bersama secara susah payah akan menjadi sia-sia,” imbuh Ketua Fraksi Gerinda/PKS ini.

Dia juga khawatir Gubernur kembali berubah pikiran seperti yang sudah sering terjadi sebelumnya. Awalnya gubernur telah setuju untuk melakukan spin off, tetapi kemudian berubah pikiran dan memutuskan memilih konversi. Tak lama, kembali diputuskan untuk melakukan spin off, dan terakhir lagi-lagi gubernur berubah pikiran dan memilih konversi.

“Kalau ini yang terjadi, maka kita selalu berkutat di situ-situ saja. Bank Aceh Syariah pada akhirnya tidak akan pernah berdiri di Aceh. Maka itu kita tolak usulan penarikan tersebut sebelum ada keputusan resmi dari pemegang saham, spin off atau konversi,” pungkas Abdurrahman Ahmad.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky SHI. Dikatakannya, anggota dewan mengeluarkan usulan tersebut dari daftar prioritas karena masih meragukan sikap Pemerintah Aceh yang memilih konversi.

“Kita tidak bisa memegang janji lisan dari Pemerintah Aceh. Karenanya, sebelum jelas soal konversi itu, maka tidak bisa kita cabut qanun itu,” tegas anggota dewan dari Partai Aceh ini.(yos)

Sumber : Serambinews.com

Posting Komentar

 
Top